Kronologi Balita Tewas Setelah Minum Oli Bercampur Bensin di Ngawi

4 July 2025 18:42

Ngawi: Seorang balita berusia 13 bulan meninggal dunia setelah diduga menenggak cairan oli bercampur bensin. Korban bernama Muhammad Aqilleo Hamdan menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan di IGD RSUD dr. Soeroto Ngawi, Jawa Timur (Jatim).

Peristiwa bermula saat ayah korban, Wananda Leo Tri Wahyudi, memperbaiki sepeda motor yang mengalami kebocoran pada Selasa malam, 1 Juli 2025. Cairan oli dan bensin dari motor tersebut ditampung dalam wadah bekas sosis. Keesokan harinya, sang anak tanpa sengaja meminum cairan tersebut saat bermain di ruang depan.

“Semalam ada kendala sama botol-botolnya bocor, setelah itu ditampung di tempat sosis. Maksudnya biar enggak kemana-mana. Bangun mainan mainan lagi namanya anak kecil tahu-tahu ada oli diminum dia lari,” ujar kakek korban, Hariono, dikutip dari Newsline Metro TV pada Jumat, 4 Juli 2025.
 

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya nyawa balita tersebut tidak tertolong. Polisi menerima laporan dari pihak keluarga dan langsung melakukan penyelidikan.

“Korban diduga meminum cairan di dalam toples penampung oli dan bensin sekitar pukul 10 pagi saat bermain di ruang depan. Kami sudah memeriksa enam saksi, termasuk dari pihak keluarga dan tenaga medis,” ungkap Kapolres Ngawi. 

Polisi telah menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan menyita sejumlah barang bukti seperti toples bekas oli, pakaian korban, serta sepeda motor. Barang bukti tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik untuk uji kandungan racun.

“Kami akan mendalami kasus ini termasuk dengan melibatkan ahli pidana, Dinas Sosial, dan KPAI. Kami ingin mengetahui apakah ada unsur kelalaian orang tua dalam pengawasan anak,” lanjut Charles.

Atas kasus ini, kepolisian membuka kemungkinan penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)