20 June 2019 17:14
Hakim Konstitusi Arif Hidayat usai mendengarkan keterangan saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa situng hanya memenuhi fungsi keterbukaan, akuntabilitas dan kontrol masyarakat. Situng bukan untuk menentukan perolehan suara yang benar.