28 September 2020 22:11
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara surat jalan palsu yang melibatkan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.