Di tengah situasi yang semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan, sebagian orang justru menyia-nyiakan kesempatan dengan mengundurkan diri dari status calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka yang bersikap dan berlaku seperti itu tak boleh dibiarkan begitu saja. Fakta terkait dengan banyaknya CPNS yang mundur diungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Awalnya dilaporkan jumlah yang mengundurkan diri sebanyak 105 orang, tetapi perkembangan terkini berkurang menjadi 100 orang.
Mereka ialah bagian dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS. Jika dipersentase, jumlahnya memang sedikit. Namun, jika kita tilik dari tingginya ketimpangan antara pencari dan lowongan kerja, 100 orang yang mengundurkan diri dari CPNS ialah jumlah yang banyak. Mereka mundur karena beragam alasan. Yang paling utama ialah persoalan gaji dan tunjangan yang bakal diterima tak sesuai dengan ekspektasi.
Sangat wajar bagi setiap orang mempertimbangkan masalah penghasilan dalam mencari kerja. Harus diakui pula, gaji PNS masih terbilang kecil. Itu bahkah lebih kecil ketimbang upah minimun provinsi di sejumlah provinsi. Namun, mundur dari CPNS karena alasan itu ialah sikap yang keliru.
Oleh karena itu, kita sepakat negara memberikan sanksi tegas. Kita sepakat pula dengan rencana pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat. Salah satunya ialah wacana mem-blacklist mereka untuk mengikuti rekrutmen dari ketentuan saat ini selama satu periode menjadi lima periode atau lima tahun.Kita tak ingin rekrutmen CPNS menjadi ajang coba-coba. Kita ingin PNS yang sejak awal punya keteguhan hati untuk menjadi abdi negara, abdi masyarakat.