15 September 2020 17:10
Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menggelar sidak ke perkantoran dan industri untuk mengecek kepatuhan saat PSBB. Dalam sidak tersebut ditemukan pelanggaran perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 25%.