11 September 2020 18:23
Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina alias Jerinx menyatakan keberatan atas sidang perdana yang digelar secara daring. Mereka meminta Pengadilan Negeri Denpasar mengganti majelis hakim yang menangani perkara ini.