Luhur Hertanto • 16 February 2022 08:50
Herry Wirawan, predator seksual yang memerkosa 13 santriwati, harus menanggung akibat tindak kebiadabannya. Dia divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.