13 February 2021 17:46
Tiga dari 12 anggota rombongan motor gede yang sempat lolos dari aturan ganjil genap akhirnya berhasil terlacak Polres Bogor Kota. Mereka diminta datang ke Kota Bogor untuk memberikan keterangan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang mereka lakukan dengan membayar sanksi denda maksimal Rp250 ribu.