20 January 2021 20:03
Di Bandung, Jawa Barat, seorang kakek berusia 80 tahun digugat dua anak kandungnya senilai Rp3 miliar terkait penjualan tanah dan ahli waris. Sang anak bahkan turut menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).