10 August 2021 18:03
Aparat Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan pemberi utang berinisial NH sebagai tersangka kasus penguasaan anak dibawah umur secara melawan hukum. Pasalnya NH telah membawa paksa cucu seorang nenek yang telah berutang kepadanya dengan alasan takut utangnya tidak dibayar karena kerap pindah alamat.