Luhur Hertanto • 11 August 2021 09:56
Pemerintah memberi ijin kepada pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang kembali beroperasi pada masa perpanjangan PPKM yang berlaku hingga 16 Agustus 2021. Namun jumlah pengunjungnya masih dibatasi tidak lebih dari 25% kapasitas pada masa normal.
Selain itu bagi pengunjung harus membuktikan dirinya sudah mendapatkan vaksinasi covid-19. Artinya balita dan anak-anak yang usianya kurang dari 12 tahun untuk sementara belum bisa diajak jalan-jalan ke pusat perbelanjaan karena sejauh ini belum ada vaksin covid-19 bagi kelompok usia tersebut. Larangan yang sama juga berlaku bagi lanjut usia di atas 70 tahun dengan pertimbangan lebih rentan tertular covid-19.