Penyelundupan 189 Kg Sabu dan 38 Ribu Pil Ekstasi di Aceh Digagalkan

9 March 2022 20:43

Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 189 kilogram dan 38 ribu butir pil ekstasi. Narkotika ini diselundupkan melalui Perairan Selat Malaka dan membawa masuk ke wilayah Aceh Utara. Petugas juga mengamankan dua tersangka yang merupakan awak kapal yang bertugas menyelundupkan narkoba.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X