Luhur Hertanto • 16 November 2021 14:37
Seorang ibu rumah tangga di Karawang, Jawa Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus tindak kekerasan terhadap suaminya yang pemabuk. Akibat hukuman yang dituntutkan kepada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum dan asisten tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan diperiksa fungsional oleh Kejaksaan Agung RI karena mereka dinilai tidak memiliki kepekaan dan tidak mematuhi perintah atasan.
"Penanganan selanjutnya perkara akan dikendalikan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak.