9 October 2021 18:07
Mahkamah Syar'iyah Aceh membebaskan terdakwa pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang maih dibawah umur. Padahal sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar telah memvonisnya dengan hukuman 180 bulan penjara.