7 February 2026 16:45
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), meskipun status kepesertaan mereka mengalami penonaktifan sementara akibat proses pemutakhiran data.
Menurut Saifullah Yusuf, perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah terjadi sebagai bagian dari upaya penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI JK telah dimulai sejak tahun lalu seiring pembaruan data sosial ekonomi nasional.
“Kalau pasien datang dan membutuhkan tindakan medis, harus dilayani terlebih dahulu. Administrasi bisa menyusul,” tegas Saifullah Yusuf.
| Baca juga: Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif dan Cara Mengatasinya Jadi Berita Terpopuler Ekonomi |