Mensos Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI-JK Meski Berstatus Nonaktif

7 February 2026 16:45

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), meskipun status kepesertaan mereka mengalami penonaktifan sementara akibat proses pemutakhiran data.

Menurut Saifullah Yusuf, perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah terjadi sebagai bagian dari upaya penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI JK telah dimulai sejak tahun lalu seiring pembaruan data sosial ekonomi nasional.

“Kalau pasien datang dan membutuhkan tindakan medis, harus dilayani terlebih dahulu. Administrasi bisa menyusul,” tegas Saifullah Yusuf.
 

Baca juga: Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif dan Cara Mengatasinya Jadi Berita Terpopuler Ekonomi

Hingga saat ini terdapat sekitar 25 ribu peserta lama yang telah memenuhi syarat dan direaktivasi kembali kepesertaannya. Selain itu, apabila peserta yang dinonaktifkan ternyata masuk dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi kriteria penerima bantuan, maka kepesertaan dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Sosial setempat.

Kementerian Sosial juga telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat, khususnya bagi pasien dengan kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan segera. Dengan skema ini, pasien tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala status administrasi BPJS Kesehatan.

Mensos menambahkan bahwa koordinasi antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah sebenarnya telah disepakati agar tidak ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan. Namun, ia mengakui masih ditemukan perbedaan praktik di lapangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)