Dua orang santri korban pembakaran oleh seniornya di Nusa Tenggara Barat mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Kedatangan dua korban ini didampingi langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Kedatangan dua korban bersama orang tua dan tim kuasa hukumnya ini bertujuan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada pihak LPSK.
Rieke menyebut bahwa Kapolda NTB sudah menginstruksikan kepada Direktorat PPA dan TPPO agar berkas perkara dilimpahkan ke tingkat kejaksaan dalam waktu satu bulan. LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada korban.
"Kewenangan untuk melakukan perlindungan darurat. Nah, darurat itu dalam arti secepatnya berdasarkan asesmen medis. Maka asesmen medis dilakukan, disegerakan, supaya bisa segera ditangani," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam program Selmat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026.
Peristiwa naas itu terjadi pada Desember 2025. Pada Kamis, 9 Juli 2026, Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yaitu MR, 55, selaku pimpinan pondok pesantren dan santri AMR, 15, yang merupakan rekan korban.