14 March 2018 08:49
Kemenhub membatasi penumpang untuk membawa powerbank berkapasitas 160 watt-hour (Wh). Aturan terkait pembatasan kapasitas powerbank ini tercantum dalam Peraturan Organisasi penerbangan Sipil Internasional. Kemenhub pun menurunkan ketentuan lewat Peraturan Menteri Perhubungan No.80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional.