Penjelasan Kemenhub Soal Pembatasan Powerbank di Pesawat

14 March 2018 08:49

Kemenhub membatasi penumpang untuk membawa powerbank berkapasitas 160 watt-hour (Wh). Aturan terkait pembatasan kapasitas powerbank ini tercantum dalam Peraturan Organisasi penerbangan Sipil Internasional. Kemenhub pun menurunkan ketentuan lewat Peraturan Menteri Perhubungan No.80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional.



Close Ads X
Close Ads X