3 October 2016 23:44
KPK telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh pasangan bakal calon Gubernur DKI untuk segera menyerahkan LHKPN. Tanda terima LHKPN merupakan salah salah satu syarat calon gubernur, bupati, dan wali kota yang telah ditetapkan oleh KPK.
\r\n
\r\n