7 August 2024 23:15
Tiga bulan menjelang akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo menetapkan sejumlah Peraturan Presiden (PP) yang kontroversial. Salah satunya, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
Dalam PP tersebut terdapat berbagai aturan terkait penyelenggaraan kesehatan. Di antaranya tentang aborsi legal bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual; upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; serta larangan sunat bagi perempuan.
Pada pasal mengenai aborsi korban pemerkosaan, batasan usia kandungan masih belum jelas. Penerbitan surat keterangan dugaan perkosaan dari kepolisian juga masih sulit didapatkan, sehingga menunda tindakan aborsi yang seharusnya bisa dilakukan sejak korban dinyatakan mengandung.
Untuk pasal kesehatan reproduksi, terdapat penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Hal ini juga menjadi pro dan kontra. Serta pasal mengenai penghapusan praktik sunat perempuan masih menjadi perdebatan di antara lembaga kesehatan dan lembaga keagamaan di Indonesia.
Batasan-batasan juga harus jelas agar peraturan tersebut tidak disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Apa yang harus dilakukan? Simak pembahasannya di #HOTROOMMETROTV "Pasal Kontroversial PP 28 Tahun 2024".