9 September 2024 16:45
Keluarga besar proklamator bangsa sekaligus presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno menerima surat tak berlakunya lagi TAP MPRS 33/1967. Dengan dicabutnya TAP MPRS 33/1967, tuduhan bahwa Presiden Soekarno terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) tidak terbukti.
Surat tersebut diterima langsung oleh putra sulung Bung Karno, Guntur Soekarnoputra dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Turut hadir juga putra putri Bung Karno lainnya, yaitu Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra.
Guntur berterima kasih kepada pimpinan MPR atas tidak berlakunya lagi TAP MPRS 33/1967. Guntur menjelaskan, keluarga Bung Karno sudah menunggu momen ini selama 57 tahun 6 bulan.
Guntur menilai, tuduhan terhadap Soekarno kajem karena tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apapun dan meninggalkan luka bagi keluarga maupun rakyat Indonesia.