Resmi, Pembeli Elpiji Subsidi 3 Kg Harus Terdaftar

4 January 2024 15:24

Pemerintah mulai memberlakukan pengetatan pembelian Elpiji subsidi 3 kg per 1 Januari 2024. Hanya pembeli yang sudah terdata saja yang dapat mengonsumsi gas melon.

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji membeberkan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian Elpiji Tabung 3 kg tepat sasaran.
 
Selain itu, alasan lainnya lantaran penjualan Elpiji nonsubsidi makin mengecil. Sebaliknya, konsumsi Elpiji subsidi 3 kg makin besar. Artinya, penggunaan barang subsidi itu tidak tepat sasaran. 

Semakin besarnya konsumsi Elpiji subsidi 3 kg juga berpotensi membuka celah oknum jahat yaitu pengoplosan.
 
"Kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin Elpiji PSO itu untuk masyarakat, dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," kata Tutuka dalam konferensi pers, Rabu, 3 Januari 2024.

Masyarakat diimbau segera daftar

Ia pun mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian Elpiji tabung 3 Kg. Adapun, untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.
 
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.
 
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka juga menjelaskan, bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
 
Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen Elpiji Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
 
Secara aktual menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna Elpiji tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.
 
Tutuka menambahkan, pengguna data dalam pembelian Elpiji tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi Elpiji tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
 
Pendistribusian Elpiji tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat Elpiji tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
 
Selain itu Elpiji tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)