10 October 2023 09:07
Polda Sumatera Selatan mulai menyelidiki beberapa perusahaan koorporasi yang diduga kuat terdapat unsur kelalaian. Sehingga lahan di area perusahaan tersebut terbakar dan menimbulkan kabut asap yang pekat.
Setidaknya enam perusahaan yang sedang selidiki oleh Polda Sumatera Selatan. Keenam perusahaan tersebut diduga kuat melakukan kelalaian dan bertanggung jawab atas kebakaran lahan di area perusahaan tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya PT WAJ, PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT DKI, dan PT SA. Seluruh perusahaan tersebut tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Sumatera Selatan, seperti di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain diduga melakukan kelalaian, enam perusahaan tersebut juga tidak dapat memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di area perusahaannya.
Menurut Kasubdit Tipidter Polda Sumsel AKBP Tito Dani, setiap perusahaan bekrwajiban untuk menjaga area lahannya dan area di luar lahan perusahaan. Apabila tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi.
Tito menambahkan, penyidil Polda Sumsel telah memanggil salah satu perusahaan yaitu PT WAJ yang sampai saat ini lahannya masih terbakar. Namun, penyelidikan PT WAJ menemui sedikit kendala karena PT WAJ sudah dinyatakan pailit, sehingga perusahaan dalam pengawasan kurator.
Sementara itu, Direktorat Jenderan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menyegel ribuan hektare lahan perkebunan di 10 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten di wilayah Kalimantan Barat.