Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana terhadap tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis.
Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, jadwal sidang tersebut telah ditetapkan pada Rabu, 14 Agustus 2024. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Peran dari Harvey akan dibuka dalam persidangan esok hari. Namun, sedikitnya peran Harvey dalam
korupsi timah tergambar dalam sidang dakwaan tiga eks pejabat ESDM Bangka Belitung.
Dalam surat dakwaan eks pejabat ESDM Bangka Belitung, Jaksa menduga Harvey menerima uang hingga Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata kelola timah. Perbuatan itu dilakukan dengan secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk.
Diketahui Harvey juga menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam pengolahan hasil tambang ilegal dari wilayah izin usaha pertambangan.
Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan. Selain
Harvey Moeis, beberapa tersangka lainnya yaitu bos Sriwijaya Air Hendry Lie, serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
Kasus korupsi timah diduga telah merugikan perekonomian dan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.