25 July 2024 19:19
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan perintah agar produsen menarik produk Roti Okko dari pasar dan memusnahkannya. Alasannya, Roti Okko disebut terbukti mengandung zat pengawet kosmetik.
Natrium dehidroasetat dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman pada saluran cerna. Dalam konsumsi jangka panjang dapat menyebabkan gangguan ginjal hingga kanker.
Beberapa negara mengizinkan penggunaan natrium dihidroasetat sebagai pengawet margarin, selai dan sebagainya. BPOM Indonesia menjelaskan belum mengizinkan penggunaan natrium dihidroasetat dalam makanan karena memerlukan penelitian lebih mendalam.
"Natrium dehidroasetat itu tidak termasuk BTP yang diizinkan sesuai peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan, maka produk ini sudah dihentikan kegiatan produksinya dan sudah ditarik dari peredaran. Kami juga meminta pada media untuk mengumumkan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk Okko dulu sebelum produsen Roti Okko (PT Abadi Rasa Food) melakukan perbaikan-perbaikan," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati, Kamis, 25 Juli 2024.
BPOM telah mengumumkan soal hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk Roti Okko dan produk roti lainnya. Plt Kepala BPOMM Lucia Rizka Andalusia mengatakan, BPOM menemukan kandungan yang ternyata tidak sesuai dengan komposisi, termasuk ada bahan tambahan program yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Baca: BPOM Tarik Peredaran Produk Roti OKKO dari Pasar |