Sepekan Ditahan, Tom Lembong Akhirnya 'Melawan'

5 November 2024 23:55

Fakta baru terungkap bahwa surat penyidikan dari Kejaksaan Agung pengusutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2023. Padahal Tom Lembong hanya menjabat sebagai Menteri perdagangan periode 2015-2016.

"Kita bingung sampai saat ini kok hanya stop sampai 2016. Kenapa tidak ada pemeriksaan menteri-menteri selanjutnya kalau memang ini perintahnya untuk di Kementerian Perdagangan sampai 2023," jelas Ari dalam Primetime News, Metro TV, Selasa, 5 November 2024.

Selain itu kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan yang kurang, proses penyidikan sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. 

"Sehingga proses-proses ini banyak sekali yang ganjil, terutama tentang penetapan sebagai tersangka," jelas Ari.
 

Baca juga: Tom Lembong Bantah Impor Gula saat Surplus

Perkara praperadilan Tom Lembong mendapat nomor register 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Diketahui Tom Lembong sudah menjadi tahanan Kejaksaan Agung selama satu pekan. Kejagung langsung menahannya setelah menetapkan Tom sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada 29 Oktober lalu.

Tim kuasa hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Mereka juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi itu dari tahanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)