5 November 2024 23:55
Fakta baru terungkap bahwa surat penyidikan dari Kejaksaan Agung pengusutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2023. Padahal Tom Lembong hanya menjabat sebagai Menteri perdagangan periode 2015-2016.
"Kita bingung sampai saat ini kok hanya stop sampai 2016. Kenapa tidak ada pemeriksaan menteri-menteri selanjutnya kalau memang ini perintahnya untuk di Kementerian Perdagangan sampai 2023," jelas Ari dalam Primetime News, Metro TV, Selasa, 5 November 2024.
Selain itu kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan yang kurang, proses penyidikan sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
"Sehingga proses-proses ini banyak sekali yang ganjil, terutama tentang penetapan sebagai tersangka," jelas Ari.
| Baca juga: Tom Lembong Bantah Impor Gula saat Surplus |