3 June 2024 18:05
Seorang ibu muda yang tega melecahkan anak balitanya diamankan Subdit Cyber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu malam. Saat ini wanita berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang ibu berinisial R (22) tega melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita. Aksi tidak terpujinya tersebut mengaja direkam dan diunggah ke medsos miliknya, yang kemudian viral.
Akibat aksinya, R menyerahkan diri ke Polisi dan diamankan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi juga sudah menetapkan status tersangka terhadap R. Tersangka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi juga masih mengejar seseorang yang diguga memberi perintah kepada tersangaka R, untik membuat video asusila. Adapun perintah yang diterima tersangka R berasal dari sebuah akun Facebook.