Kubu Roy Suryo Tepis Tudingan Ada 'Orang Kuat'

25 June 2026 22:33

Tim kuasa hukum mantan Menpora Roy Suryo menepis keras spekulasi dan tudingan miring mengenai adanya intervensi dari "orang kuat" tertentu di balik keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan kliennya. Kubu Roy Suryo menegaskan bahwa penangguhan tersebut didapatkan melalui prosedur hukum yang sah, bukan karena bantuan backing-an politik.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, pada Senin 22 Juni 2026 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa jika ada pihak yang dituduh "mengatur" penangguhan tersebut, maka pihak itu adalah tim pengacara sendiri. Namun, proses mengatur yang dimaksud adalah menyiapkan dokumen administrasi permohonan resmi dan mengonsolidasikan pihak keluarga sebagai penjamin beralaskan hukum.
 


Ahmad Khozinudin menilai narasi liar yang berkembang di media sosial mengenai adanya kekuatan besar yang mengintervensi pihak Kejaksaan Agung dan Kejari Jaksel sudah mengarah pada asumsi yang tidak berdasar.

"Ya kalau yang mengatur jelas ada ya, kami yang mengatur, ya, mengajukan permohonan, nanti kemudian kami atur siapa yang jadi penjamin, kami juga yang mengkonsolidasi dengan kawan kantor untuk diajukan, begitu. Ya biasa saja. Jadi kadang-kadang ya narasi dibangun terlalu delusi gitu. Kenapa? Karena memang permohonan penangguhan itu adalah hak dari tersangka dan kalau itu dikabulkan tentu di luar kewenangan kami," ujar Ahmad Khozinudin dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis 25 Juni 2026. 

Kubu Roy Suryo meminta semua pihak, termasuk para relawan pelapor, untuk menghormati objektivitas serta independensi institusi adhyaksa. Menurut Khozinudin, undang-undang memberikan hak yang setara bagi kejaksaan untuk menggunakan kewenangan subjektifnya, baik untuk menahan maupun menangguhkan seorang tersangka berdasarkan pertimbangan tertentu.

Berbeda dengan Dokter Tifa yang memilih mencabut permohonannya, kubu Roy Suryo dipastikan tetap melanjutkan langkah hukum jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan khusus untuk menguji sah atau tidaknya proses penggeledahan dan penyitaan aset digital yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian sebelumnya.

Gugatan praperadilan tersebut diketahui telah resmi didaftarkan ke kepaniteraan PN Jaksel pada Senin, 22 Juni 2026. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari kubu Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X