24 July 2026 18:01
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan kedua bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada hari ini, Jumat 24 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk melakukan upaya jemput paksa jika Febrie kembali mangkir.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 28 KUHAP. "Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," kata Rudi dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait barang bukti uang tunai dan 74 kilogram emas.
Sebelumnya, Febrie dan tersangka lain berinisial NH diketahui mangkir pada pemanggilan pertama Rabu malam lalu. Kasus ini mencuat setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU pada 20 Juli kemarin. Sprindik ini merupakan pengembangan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain TPPU, status Febrie Adriansyah dan Don Drito telah ditegaskan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri melalui Sprindik nomor 45 yang dirilis 13 Juli 2026.
Menanggapi kritik sejumlah pakar mengenai keabsahan pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan, Rudi Margono menjelaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan pernah dilakukan dalam kasus Asabri sebelumnya. Pelimpahan antar-penyidik ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mempercepat proses peradilan, mengingat UU No. 31 Tahun 1999 mengamanatkan perkara korupsi untuk didahulukan.