16 April 2026 11:05
Guru Besar Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Yuhelson, mengusulkan paradigma baru dalam penyelesaian perkara hukum kepailitan di Indonesia yang lebih mengedepankan aspek perdamaian. Konsep ini diperkenalkan dalam orasi ilmiahnya pada sidang terbuka pengukuhan guru besar di Universitas Jayabaya, Jakarta.
Dalam pemaparannya, Prof. Yuhelson mengkritik implementasi hukum kepailitan saat ini yang dinilai terlalu berorientasi pada likuidasi aset. Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada penjualan aset debitur untuk melunasi utang dapat berdampak buruk bagi kelangsungan usaha dan stabilitas ekonomi nasional secara makro.
"Tujuan utamanya adalah untuk menunjukkan sebuah perdamaian. Kalau semuanya nanti berakhir dengan likuidasi, maka sistem kita akan lebih turun bahkan bisa menghancurkan perekonomian," ujar Prof. Yuhelson.
Prof. Yelson memperkenalkan dua landasan filosofis utama dalam usulannya, yakni Sumum Bonum dan Via Pacis. Melalui pendekatan ini, perdamaian ditempatkan sebagai tujuan utama dalam setiap penyelesaian sengketa kepailitan.
| Baca juga: AKPI Dorong Cetak Kurator Berintegritas |