Riza Aslam Khaeron • 30 December 2025 14:26
Jakarta: Perayaan Tahun Baru identik dengan berbagai bentuk kemeriahan, salah satunya meniup trompet. Tradisi ini kerap dianggap sekadar hiburan, tetapi tidak sedikit pula yang mempertanyakan hukumnya dalam Islam—terutama ketika perayaan dilakukan secara berlebihan dan menghabiskan biaya yang tidak kecil.
Berikut ringkasan penjelasan hukum meniup trompet saat Tahun Baru, beserta batasan-batasan yang perlu diperhatikan.
Melansir NU Online pada 31 Desember 2013, kebiasaan meniup trompet dan menyalakan kembang api saat menyambut Tahun Baru bukanlah tradisi yang dikenal pada masa Rasulullah SAW. Karena itu, tidak terdapat hadis khusus yang secara spesifik membahas “trompet Tahun Baru”. Namun, praktik ini dapat dinilai melalui kaidah umum dalam syariat, terutama terkait sikap berlebihan dan pemborosan.
Dalam pembahasan fikih, salah satu titik tekan penilaian kegiatan semacam ini adalah apakah ia mendorong idho’atul mal atau membuang-buang harta untuk sesuatu yang tidak dianggap penting, khususnya jika kemeriahan dilakukan di luar batas kewajaran.
Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa qala wa idho’atul mal wa katsratus sual
Artinya: “Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya,” (HR Bukhari).
Hadis ini menjadi dasar penting dalam menilai praktik seperti meniup trompet jika sampai pada taraf pemborosan.
Apabila perayaan dilakukan dengan menghamburkan uang secara berlebihan—misalnya membeli trompet dan berbagai perlengkapan pesta dengan biaya yang melampaui belanja kebutuhan pokok harian—maka praktik tersebut dinilai makruh. Artinya, perbuatan itu tidak sampai haram, tetapi meninggalkannya dipandang lebih baik.