SHM Bukan Jaminan, Bisa Disita Pengadilan

5 February 2025 22:55

Heboh rumah warga di Perumahan Cluster Setia Mekar Residense 2 Tambun Selatan digusur oleh juru sita pengadilan. Rumah yang telah ditempati bertahun-tahun tersebut mendadak harus dikosongkan meskipun warga telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Kementerian ATR/BPN mengatakan salah satu penyebab sengketa tanah di Indonesia yaitu karena sertifikat ganda. Jika memiliki SHM saja belum cukup, apa yang harus dimiliki dalam kepemilikan tanah dan rumah? 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)