Al Abrar • 28 April 2025 15:23
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan calon jemaah haji untuk memperhatikan barang bawaan yang dilarang dibawa ke Tanah Suci. Hal ini disampaikan menyusul temuan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan masih dibawa oleh jemaah haji pada tahun-tahun sebelumnya.
Barang-barang yang dilarang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat antara lain uang tunai (yang harus dibawa secara terpisah dan tidak dimasukkan ke dalam koper), bahan peledak, dan berbagai zat kimia berbahaya seperti formalin, natrium hidroksida, asam asetat, dan amonia. Powerbank diperbolehkan, tetapi dengan batasan kapasitas maksimal 20.000 mAh. Rokok juga dibatasi maksimal 200 batang per orang.
Sementara itu, barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat meliputi senjata tajam (pisau, cutter, gunting, obeng, dan sejenisnya), senjata api, bahan peledak, benda tumpul, dan benda-benda yang mengandung gas yang mudah meledak.
Seluruh peraturan ini telah tercantum dalam Buku Panduan Haji 2025 yang diterbitkan oleh Kemenag. Calon jemaah haji diimbau untuk membaca dan memahami panduan tersebut dengan seksama agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Pihak Kemenag berharap agar seluruh jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan khusyuk.