Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada pekerja dengan kriteria tertentu. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Jadwal pencairan dana BSU 2025
Mengutip artikel Fahum UMSU, penyaluran dana BSU 2025 sudah dimulai secara bertahap sejak minggu kedua Juni 2025. Pencairan tidak dilakukan secara serentak karena mengikuti proses verifikasi data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda lolos verifikasi pada pertengahan Juni, maka dana BSU biasanya akan masuk ke rekening pada akhir Juni atau awal Juli 2025. Proses pencairan berlangsung dalam waktu tujuh hingga 14 hari kerja setelah status Anda dinyatakan valid.
Pencairan dana BSU dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek status penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan BSU 2025, ikuti langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Klik tombol 'Cek Status Penerima BSU'.
3. Isi formulir dengan data lengkap:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP
- Alamat email
4. Klik tombol 'Lanjutkan'.
5. Hasil status akan muncul di halaman berikutnya.
Jika hasil menunjukkan Anda belum memenuhi syarat, artinya Anda tidak termasuk penerima BSU 2025. Namun, jika diminta untuk memperbarui data rekening, segera lengkapi informasi bank Himbara Anda agar pencairan bisa segera dilakukan.
Syarat penerima BSU 2025
Agar Anda terdaftar sebagai penerima, pastikan memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Pastikan Anda mengecek status BSU 2025 secara berkala melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah termasuk penerima bantuan dan kapan dana akan dicairkan. Dok. Metrotvnews.com