DIM Revisi UU TNI: Masa Pensiun Perwira Bintang Empat Sesuai Kebijakan Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 10:28

Jakarta: Daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari pemerintah menyebut perwira tinggi bintang empat diatur masa pensiunnya berdasarkan diskresi presiden. Sehingga masa dinas perwira tinggi bintang empat menyesuaikan dengan kebijakan presiden.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat yang belum pensiun ya, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai kebijakan Presiden," ujar Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

DIM pemerintah mengatur tegas usia maksimal prajurit TNI. Batas usia itu berdasarkan pangkat.

Rinciannya yaitu Tamtama 56 tahun, Bintara 57 tahun, Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun, dan Kolonel 59 tahun. Lalu, Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

Sementara, khusus prajurit yang menduduki jabatan fungsional, dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Hasanuddin menambahkan terkait batas usia pensiun bintang empat melalui diskresi presiden, lalu Panglima TNI sudah masuk waktu pensiun, seharusnya tetap pensiun. Ia meminta tidak terus diperpanjang.

"Artinya kalau ada Panglima sudah waktunya pensiun, lalu ya harus pensiun. Tidak, oh enggak, karena dia masih Panglima, enggak bisa. Karena itu bukan jabatan fungsional, jelas ya," ujar dia.

Politikus PDIP itu menyinggung aturan lama dalam UU TNI, jabatan panglima biasanya hanya bisa diperpanjang satu tahun. Lalu, tidak boleh lebih dari dua kali.

"Jadi walaupun nanti presiden dapat memperpanjang dinas keprajuritan sesuai kebijakan dia, istilahnya hak prerogatif dia atau diskresi itu tidak bisa lebih dari 2 kali atau 2 kali 1 tahun. Jadi 2 tahun gitu ya," ucap Hasanuddin.

Pada DIM pemerintah tidak ada bagian penjelasan mengenai diskresi presiden tersebut. Hasanuddin meminta dalam pembahasan nanti ada bagian penjelasan terhadap perubahan itu.

"Kalau kurang jelas, nanti ada penjelasan. Itu aturan membuat undang-undangnya begitu. Ini kan penjelasannya belum ada," ujar Hasanuddin. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)