Mojokerto: Aipda Maryudi, pemilik rumah yang menjadi lokasi ledakan di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto, masih berstatus sebagai saksi. Penyelidikan terkait ledakan yang mengakibatkan dua korban jiwa dan kerusakan sejumlah rumah di sekitar lokasi terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Sementara penanganan lanjutan, baik dalam ranah pidana umum maupun kode etik profesi, telah diserahkan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Jawa Timur.
"Kami Polres Mojokerto tidak pandang bulu senada dengan apa yang diperintahkan dari pimpinan tidak pandang bulu melakukan penegakan hukum. Kalau itu memang terbukti kelalaian anggota polisi kami akan tindak tegas, baik itu secara peradilan umum, atupun kode etik profesi," ujar AKBP Ihram Kustarto dikutip dari
Headline News Metro TV pada Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut Ihram, status tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum dan Propam Polda Jawa Timur.
Ledakan yang terjadi beberapa waktu lalu tidak hanya menghancurkan rumah milik Aipda Maryudi, tetapi juga merusak sejumlah rumah lain di sekitarnya dan menewaskan dua korban, yaitu seorang ibu dan anak balitanya. Pihak
kepolisian terus mendalami penyebab pasti ledakan serta memastikan tidak ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam peristiwa ini.
Penyelidikan juga melibatkan berbagai unit, termasuk tim Inafis, Gegana, dan Labfor Polda Jawa Timur. Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan waktu bagi tim untuk menyelesaikan proses penyelidikan secara menyeluruh.
(Tamara Sanny)