Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 17:57
Jakarta: Polri akan memeriksa oknum PT Pertamina Patra Niaga (PPN) terkait kasus penyelewengan BBM solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Selain itu, tiga orang lain juga dijadwalkan untuk diperiksa, yakni BK (pemilik gudang ilegal), A (pemilik SPBU Nelayan), dan T (penyedia truk tangki).
Kasus ini terbongkar setelah Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menemukan gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di Kolaka. Polisi menyita truk tangki berisi solar subsidi, tandon, serta alat pemindahan BBM.
Modus operandi para pelaku adalah mengalihkan solar subsidi dari terminal resmi ke gudang ilegal, lalu menjualnya sebagai solar nonsubsidi kepada para penambang dan kapal tongkang. Negara mengalami kerugian hingga Rp105 miliar akibat selisih harga solar subsidi (Rp6.800/liter) dan nonsubsidi (Rp19.300/liter). Keuntungan pelaku diperkirakan mencapai Rp4,39 miliar per bulan.
Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan keempat terduga pelaku masih berstatus saksi, namun setelah pemeriksaan, status hukum mereka akan ditentukan.