Siti Yona Hukmana • 21 March 2025 16:08
Jakarta: Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Teror ini dilakukan dengan mengirimkan kepala babi dalam kardus kepada Francisca.
Paket tersebut diterima di kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, dan baru dibuka keesokan harinya. Kepala babi yang dikirim telah dipotong kedua telinganya, yang diduga sebagai simbol ancaman pembunuhan.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menegaskan bahwa serangan ini bukan hanya terhadap individu, melainkan ancaman bagi kebebasan pers. "Ini adalah serangan terhadap kerja jurnalistik," ujarnya.
KKJ bersama Pemimpin Redaksi Tempo dan tim kuasa hukum telah menyerahkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan panggilan telepon mencurigakan dari nomor luar negeri.
Francisca diketahui sering membawakan berita kritis dalam podcast Bocor Halus, yang membahas isu-isu nasional, termasuk kebijakan pemerintah dan politik. Sebelumnya, jurnalis Tempo lainnya juga mengalami intimidasi serupa.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.