KKJ Minta LPSK Lindungi Jurnalis Tempo Korban Teror

26 March 2025 17:43

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia pada Rabu siang, 25 Maret 2025, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangannya untuk melaporkan kasus teror terhadap jurnalis Tempo

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menyampaikan pihaknya melaporkan ke LPSK soal serangan teror yang dialami jurnalis Tempo. Mulai dari kiriman kepala babi, bangkai tikus yang kepalanya terpenggal, hingga serangan digital berupa doxxing dan upaya peretasan.

Serangan digital tidak hanya ditujukan kepada jurnalis Tempo saja, tetapi berdampak hingga ke keluarga. Di mana akun WhatsApp milik ibu dari jurnalis tersebut diretas.
 

Baca juga: Bedah Editorial MI - Komunikasi Minim Empati

Tim Redaksi Tempo, termasuk korban yang mendapat serangan teror, kini dalam proses pengajuan permohonan perlindungan.

Menerima laporan tersebut pihak LPSK menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjadi korban atau sasaran teror. 

Menurut Ketua LPSK, Achmadi, ancaman teror tidak hanya beresiko terhadap individu jurnalis yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat mempengaruhi kebebasan pers secara luas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)