Istri Ferdy Sambo Tak Kooperatif, LPSK Ragu Beri Perlindungan
Luhur Hertanto • 10 August 2022 17:00
SHARE NOW
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mendapatkan hasil dari proses asesmen psikologis terhadap Ny. Putri Candrawathi Sambo. LPSK mengaku ragu kabulkan permohonan fasilitas perlindungan bagi istri Irjen Ferdy Sambo yang mendaku sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Setelah beberapa kali tertunda, tim psikolog dan psikiater LPKS akhirnya dapat melakukan prosedur asesmen psikologis yang merupakan syarat dikabulkannya permohonan perlindungan. Tetapi ternyata Ny. Putri Chandrawati Sambo belum bersedia menjawab pertanyaan yang tim LPSK ajukan.
Padahal bila memang serius memohonkan perlindungan, maka pemohon harus bersedia menjawab pertanyaan LPSK. Proses penting yang sedianya hanya berlaku hingga H+7 sejak pemohonan diterima, bahkan telah LPSK perpanjang hingga H+30 dengan pertimbangan kasusnya yang sangat besar dan berkompromi dengan kondisi psikologi korban.
Mengingat batas waktu telah terlampaui, LPSK secara segera menyusun risalah dan rapat paripurna. Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang akan memutuskan apakah istri Irjen Ferdy Sambo layak mendapat perlindungan LPSK atau sebaliknya.