3 July 2023 12:17
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi di Klinik, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi juga telah menetapkan tersangka utama yakni SN (51) sebagai eksekutor dan NA (33) selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar jemput.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat sedang menggelar olah tempat kejadian perkaran (TKP) klinik aborsi di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023. Sejumlah titik diperiksa, seperti septic tank dan ruangan di dalam kontrakan.
Septic tank di sebuah klinik ilegal dibongkar karena diduga sebagai tempat penguburan janin. Diduga 50 janin di buang ke kloset dan tersalurkan masuk ke dalam septic tank ini.
Pembongkaran septic tank ini dihadiri Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin. Selain itu ada juga Babinsa, petugas kecamatan setempat, Dokpol, Puslabfor Polri, dan tim forensik.
Usaha klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi sejak 15 Mei 2023. Tarif yang dikenakan kepada seorang pasien mencapai Rp2,5 - 8 juta sesuai dengan usia kandungan.