Teddy Minahasa Gunakan Teknik Undercover Buying dalam Mengedarkan Narkoba
N/A • 9 May 2023 12:54
Majelis hakim PN Jakarta Barat menyebut bahwa Teddy Minahasa menggunakan teknik undercover buying dalam mengedarkan narkotika jenis sabu. Hal itu berdasarkan kesaksian saksi ahli dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan.
"Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa (Teddy Minahasa) dengan melakukan, menukar atau mengganti narkotika dengan berat lima kilogram dengan tawas dilakukan bersama dengan saksi Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif atas kehendak dan arahan terdakwa dengan tujuan mendapatkan keuntungan," jelas hakim dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Hakim juga menjelaskan bahwa keterangan Ahwil Loetan berdasarkan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut berbunyi: Barang bukti hanya boleh disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pendidikan dan latihan dan barang bukti tidak boleh dijual walaupun dengan alasan pengungkapan perkara narkotika, karena hal itu termasuk dalam penjebakan.
Metode yang bisa digunakan untuk memancing tersangkan adalah menggunakan teknik undercover buy. Teknik tersebut menggunakan uang dan bukan barang bukti.
"Teknik pembelian undercover buy hanya berdasarkan perintah tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar hakim.
Dalam pelaksanaan undercover buying, kewenangan penyidik, pejabat, dan kepolisian dapat melakukan koordinasi yang melibatkan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Teddy terbukti secara sah turut serta dalam pengedaran narkoba.
(Silvana Febriari)