25 September 2022 07:32
Menko Polhukam RI, Mahfud MD menilai kasus Mahkamah Agung yang terjerat kasus korupsi harus diberi hukuman berat. Menurutnya, oknum penegak hukum di Mahkamah Agung harus diberi hukuman mati, meskipun vonisnya dihukum seumur hidup dan dibuang ke LP Nusa Kambangan agar hakim lain jera untuk melakukan tindak korupsi.
"Jika perlu dihukum seumur hidup dan dibuang ke LP Nusa Kambangan untuk memberikan efek jera bagi penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung yang melakukan korupsi,". Menko Polhukam RI, Mahfud MD.
KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Selanjutnya, si pemberi suap, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.