24 September 2022 16:18
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan secara filosofi, yuridis, dan sosiologi Jokowi tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon Presiden 2024.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 67 Tahun 2020 yang menyebutkan kalau seorang Wakil Kepala Daerah sudah menjabat dua setengah periode sebagai kepala daerah karena menggantikan, dia dianggap sudah menjadi kepala daerah selama satu periode, dan tidak boleh lagi jika ingin tiga periode.