Luhur Hertanto • 26 July 2022 15:20
Pemerintah memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak hingga akhir tahun ini. Perpanjangan program yang semula berakhir Juni lalu tersebut bertujuan mendorong lebih cepatnya pemulihan ekonomi nasional.
Insentif pajak yang diperpanjang adalah semua insentif yang diberikan bagi wajib pajak terdampak pandemi covid-19. Di antaranya adalah insentif kesehatan dalam Permenkeu 226/2021 tentang Pembebasan Pemungutan PPh dan Permenkeu 3/2022 tentang Pengurangan Angsuran PPh.