Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil sejumlah langkah untuk melawan putusan majelis hakim. Hal itu dilakukan setelah KPU kalah dalam sidang gugatan salah satu partai calon peserta pemilu 2024 di PN Jakarta Pusat.
"Atas ketidakpuasan pihak yang merasa dirugikan dalam proses pendaftaran partai ini sejatinya telah ditempuh oleh Partai Prima," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Jumat (3/3/2023).
Mochammad Afifuddin mengaku sudah menerima dan mempelajari salinan putusan dari PN Jakarta Pusat. Ia menegaskan KPU tetap akan ajukan banding atas putusan tersebut, serta memastikan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal.
Banyak pihak menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut melampaui kewenangan pengadilan negeri. Seharusnya kasus ini tidak naik di pengadilan negeri.
"Dalam kacamata para ahli, putusan ini agak aneh karena urusan-urusan tahapan pemilu, penundaan dan prosesnya tidak bisa dalam putusan PN," tambah Mochammad Afifuddin.
Mochammad menyebut dalam merumuskan tahapan-tahapan pemilu harus berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk berkomunikasi dengan DPR. Namun, ia tetap menghormati putusan hakim PN Jakarta Pusat.