NEWSTICKER

Alasan Keselamatan, Richard Eliezer Dipindah dari LP Salemba ke Rutan Bareskrim

28 February 2023 10:42

Terpidana kasus pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah sempat di Lapas Salemba. Faktor keamanan menjadi alasan pemindahan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan. Selain itu, pemindahan ini juga untuk membantu persiapan kembalinya Eliezer bertugas sebagai anggota Polri. 

Sebelumnya, Richard Eliezer sempat ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer. Vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diterima Eliezer lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara selama 12 tahun penjara.