Polres Pandeglang Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun

19 July 2023 16:05

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu berbagai pecahan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu mencapai Rp15 triliun

Lima tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda. Tiga tersangka ditangkap di Kampung Kadugadung, Banten, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Indramayu dan Subang, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu, pecahaan uang dolar hingga euro. Selain itu polisi juga mengamankan dua pucuk senjata softgun, alat pemancar sinar ultraviolet dan dua kendaraan roda empat.

Modus yang dipakai oleh para pelaku adalah dengan cara menjual uang palsu senilai Rp300 juta dengan uang asli senilai Rp150 juta. Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita uang palsu yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp15 triliun.

Akibat perbuatannya lima orang tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)