Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS sebagai penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3% yang berlaku sejak 1 Juli 2023. Menurut BI, penetapan tarif tersebut untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan pembayaran bagi masyarakat dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
“Tarif baru merchant discount rate (MDR) disesuaikan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagangan dan pengguna,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Adapun besaran tarif yang dikenakan bagi pedagang akan digunakan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara QRIS. Hal itu meliputi penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, serta lembaga servis.
Bank Indonesia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pengenaan biaya layanan tersebut.
Selain itu, MDR yang dikenakan pada pedagang tidak boleh dibebankan balik ke konsumen atau pembeli. Apabila konsumen menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, para konsumen bisa melaporkan ke PJP.