Mantan Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy

7 July 2023 08:38

Kejaksaan Negeri Cimahi mengeksekusi terpidana mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty ke Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Kota Bandung. Irfan bersama istri dihukum penjara 10 tahun usai vonis bebas terhadap keduanya dianulir Mahkamah Agung.
 
Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo mengatakan, keputusan untuk mengeksekusi dua terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang itu karena sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

"Terpidana ini telah disidang di PN Bale Bandung dengan putusan bebas. Kami melakukan upaya hukum kasasi dan alhamdulillah telah putus turunan putusan kasasinya tanggal 14 Juni tersebut," ujar Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo.

Maka sesuai aturan, keduanya akan langsung ditahan sesuai masa hukuman yang dijatuhkan yaitu 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Irfan bersama istri terjerat kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)