Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Pakar: ACT Lakukan Penggelapan dan Pencucian Uang

6 July 2022 18:31

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, mengatakan dana donasi ACT yang telah dikumpulkan untuk masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut merupakan penggelapan uang dan termasuk tindakan pidana. Menurut Asep, kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT termasuk tindakan penggelapan uang dan pencucian uang.

Sedangkan menurut Direktur Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, mengatakan bahwa lembaga donasi yang mengatasnamakan umat tidak sesederhana seperti yang dikatakan oleh ACT. Menurutnya dalam donasi umat tersebut terdapat uang tuhan dan pertanggungjawabannya akhirat. Isiah menginformasikan bahwa PPATK memblokir 130 rekening donasi.

(Muhammad Ali Afif)


Close Ads X
Close Ads X